Ciptakan Hasil Asessmen Yang Mumpuni, PK Bapas Pangkalpinang Dampingi Pelaksanaan Asesmen Andikpas di LPKA Pangkalpinang

    Ciptakan Hasil Asessmen Yang Mumpuni, PK Bapas Pangkalpinang Dampingi Pelaksanaan Asesmen Andikpas di LPKA Pangkalpinang
    Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang, Sissi Anastasia R. dan Kusnawijaya yang merupakan suparvisor Assesor wilayah Kemenkumham Kep.Babel memenuhi undangan dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pangkalpinang untuk melakukan pendampingan / pelatihan kepada 4 orang petugas asesor yang ada di LPKA Pangkalpinang

    PANGKALPINANG - Melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya pada pasal 10 ayat (2), diperlukan asesor untuk melakukan asesmen resiko dan kebutuhan terhadap narapidana maupun klien pemasyarakatan. Hasil asesmen nantinya akan menjadi salah syarat dalam pemenuhan hak-hak narapidana maupun Anak Didik Pemasyarakatan yang bertujuan untuk mengukur penurunan tingkat resiko dan mengetahui faktor kebutuhan kriminogenik.

    Pada Selasa, 5/12 Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang, Sissi Anastasia R. dan Kusnawijaya yang merupakan suparvisor Assesor wilayah Kemenkumham Kep.Babel memenuhi undangan dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pangkalpinang untuk melakukan pendampingan / pelatihan kepada 4 orang petugas asesor yang ada di LPKA Pangkalpinang

    Selain melakukan pendampingan tata cara pengisian asesmen resiko dan kebutuhan serta asesmen ISPN (Instumen Screening Penempatan Narapidana), Sissi dan Kusnawijaya melakukan pendampingan praktik asesmen langsung kepada 3 orang Andikpas yang ada di LPKA Pangkalpinang

    “Selain memberikan teori terkait jenis instrumen asesmen yang digunakan kami juga melakukan pendampingan dalam praktek assesmen agar para petugas asesor lebih memahami dan cekatan dalam melakukan asesmen secara mandiri dengan harapan hasil asesmen lebih mumpuni mendapatkan hasil yang akurat dan akuntabel dalam menilai Andikpas” Harap Sissi

    (FF*Red)

    bapas kemenkumham pembimbing kemasyarakatan pk bapas bapas pangkalpinang kemenkumham babel lpka andikpas
    F. Firsta

    F. Firsta

    Artikel Sebelumnya

    VIRAL KASUS BULYING OLEH ANAK SD, BAPAS...

    Artikel Berikutnya

    Tergabung Sebagai Anggota Sidang TPP Lapas,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?

    Ikuti Kami